Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa Lisa tidak akan ditahan. “Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan, tetapi seluruh unsur penyidikannya sudah terpenuhi,” kata Kombes Hendra.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di platform porno berbayar. Dalam video tersebut, Lisa terlihat bersama seorang pria bertato yang juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum dijemput paksa, kasus Lisa sempat diwarnai polemik. Pada 18 November 2025, Lisa hadir dalam pemeriksaan untuk dikonfrontasi dengan pria bertato. Namun, kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya datang sebagai saksi dan menilai ada kekeliruan informasi dari pihak kepolisian mengenai status tersangka.
Dengan tindakan penjemputan paksa ini, Polda Jabar memastikan status tersangka Lisa Mariana sudah final dan proses penyidikan terus berlanjut hingga tuntas.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
