SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Usai pelimpahan laporan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mulai melakukan penelitian dugaan kasus skandal kredit PT Alpindo Mitra Baja di BRI Syariah.
Kasus yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) ke Kejagung pada 22 Juli 2026 lalu, diduga merugikan negara sebesar Rp176,7 miliar yang terjadi pada kurun waktu tahun 2012-2013 silam.
"Kami sangat berterima kasih sudah diperhatikan sama teman-teman dan masyarakat yang sudah percaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan tetap mendukung kinerjanya," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris usai menerima massa unjuk rasa, Rabu (28/1/2026).
Yang kedua, lanjut Haris, Kejari Kota Sukabumi akan berusaha bekerja semaksimal mungkin memenuhi tuntutan untuk menyelesaikan tindak pidana baik itu berupa laporan maupun kinerja lainnya
"Saat ini di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (kasusnya) masih melakukan penelitian, terlepas dari siapapun itu, kita tetap melakukan penelitian karena di mata hukum kan sama. Kita teliti supaya tidak ada hak-hak yang terlanggar, saat ini tahapannya masih dilakukan penelitian," jelas Haris.
Haris menambahkan, pihaknya mendengar AMPH RI melakukan pelaporan di Kejagung RI dan dari situ laporan dilimpahkan ke Kejati Jabar. Haris mengakui pihaknya sudah menerima suratnya untuk dapat dilakukan penelitian perihal laporan tersebut.
Editor : Dharmawan Hadi
Artikel Terkait
