Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel

Riyan Rizki Roshali
Baru dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan Kejagung 20 hari terkait dugaan korupsi tambang nikel usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto iNews.id

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Sebelum penahanan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Hery dan mengamankannya pada malam hari.

“HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.

Penangkapan ini menjadi perhatian luas publik, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada April 2026, menggantikan Mokhammad Najih.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan, sekaligus menjadi

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network