JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan terbukanya kemungkinan menjerat kembali Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Abdul Gafur Mas'ud berpeluang dijerat dengan pasal pencucian uang jika dalam proses penyidikan kasus suapnya ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK berjanji bakal mengembangkan perkara suap Abdul Gafur.
"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022), dilansir SINDOnews.com
Ali mengaku bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Bukti-bukti tambahan itu dikumpulkan lewat pemeriksaan saksi-saksi.
KPK masih akan memanggil para saksi untuk memperkuat sangkaan pasal suap Abdul Gafur Mas'ud. "Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM dkk. Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait