Aturan Baru E-KTP, Identitas Nama Pemilik Paling Sedikit 2 Kata

Antara

 

JAKARTA, iNews.id — Warga melakukan perekaman data kependudukan untuk membuat KTP elektronik atau E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan nama tak boleh disingkat.  

Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network