JAKARTA, iNews.id — Warga melakukan perekaman data kependudukan untuk membuat KTP elektronik atau E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan nama tak boleh disingkat.
Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait