WNA Boleh Punya E-KTP, Ini Syaratnya

Muhammad Farhan
WNA boleh memiliki e-KTP. Foto: Ilustrasi/Ist.

 

JAKARTA, iNews.id — Warga Negara Asing (WNA) ternyata boleh memiliki e-KTP. Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Administrasi Penduduk.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut negara-negara yang WNA-nya paling banyak memiliki e-KTP dari 10 negara. Adapun negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. 

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya e-KTP yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini.

Zudan membantah isu WNA tenaga kerja asing (TKA) China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk agenda Pemilu 2024. Menurut dia, setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. 

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan E-KTP oleh Dinas Dukcapil," kata dia. 

Menurut Zudan, sejumlah WNA saat ini sedang mengurus e-KTP. WNA yang mengurus KTP-el tersebut berkisar 13.056 orang.  

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini jumlahnya tidak sampai jutaan," katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network