SUKABUMI, iNews.id —Tersangka SS (51) membunuh dua wanita di Pantai Kalapacondong, Desa Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat. Korban dibunuh karena menolak bersetubuh dengan tersangka. Pembunuhan sadis ini dilakukan tersangka di penginapan Sinar Laut yang juga sebagai kafe. Kedua korban meninggal dunia merupakan pemilik kafe dan pemandu lagu.
"Pelaku sudah kami amankan inisial SS (51) pekerjaan nelayan, alamat Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Motifnya karena kesal tidak mau melayani pelaku berhubungan badan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/6/2022).
Kejadian berawal saat pelaku datang ke kafe Sinar Laut pada hari Minggu (19/6/2022). Kemudian pelaku ditemani oleh korban Adel (18). Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak korban Adel untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang.
"Namun pada saat itu, korban Adel beralasan sedang datang bulan. Sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku. Pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang akan tetapi korban Adel tidak mau melayani bersangkutan," kata Dedy.
Kapolres menjelaskan, pelaku selanjutnya keluar mengambil pisau yang ada di jok sepeda motor lalu mendatangi korban Adel yang ada di kamar. Korban Adel yang melihat pelaku membawa pisau, ketakutan dan keluar kamar namun dicegat pelaku dan langsung menusuk pada bagian punggungnya.
"Pada saat kejadian, korban Aisyah (54) yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta tolong. Dikarenakan pelaku panik, pelaku menyerang korban Aisyah juga. Pada saat pelaku mau menusuk perut Aisyah, pisau yang dibawanya terlepas sehingga tangan pelaku robek," ujar Dedy.
Baca Berita sebelumnya: 2 Wanita Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Korban Aisyah lalu ditarik dari kamar ke belakang penginapan. Kepalanya ditenggelamkan ke dalam laut sehingga sampai tidak bernapas atau meninggal. Setelah mengetahui korban Aisyah meninggal dan dia melihat korban Adel tidak bernapas, pelaku pulang dengan tangan berdarah.
"Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk menjahit jarinya yang luka. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ancamannya 15 tahun," tegas Kapolres Dedy Darmawansyah.
Editor : Eka L. Prasetya