get app
inews
Aa Read Next : Ford Sedang Menggarap SUV Listrik 7 Tempat Duduk dan Kabarnya akan Diboyong ke Indonesia

Kasus Doni Salmanan, Barang Bukti Mobil hingga Rumah Mewah Diserahkan Bareskrim ke Jaksa 

Senin, 04 Juli 2022 | 13:09 WIB
header img
Doni Salmanan (Foto : Puteranegara).

Sedangkan, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan di antaranya, dua rumah mewah yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat serta alat bukti lainnya.  "Tahap Ii akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022. Barang-barang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kajari Bale Endah," ujar Reinhard.  

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu. 

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut