Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tabrak Lari di Dekat Hotel Raflesia Sukabumi, Pemotor Terlindas Truk Tronton
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Asuransi Kecelakaan  

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:09 WIB
  • author Eka L Prasetya
Bayar Pajak Kendaraan Dapat Asuransi Kecelakaan  
Tertib membayar pajak kendaraan karena di dalamnya terdapat asuransi yang dapat diklaim jika terjadi kecelakaan baik motor maupun mobil. Foto/iNews TV/Toiskandar.

SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat. 

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. 

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000 dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000-Rp163.000. Adapun, nilai santunan yang ditetapkan pemerintah untuk biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta. 

Sementara itu, ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis, seperti puskesmas atau rumah sakit. Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. 

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” kata Rivan.

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut