Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 350 Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cekal Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri 

Rabu, 13 Juli 2022 | 14:54 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
KPK Cekal Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri 
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id —Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.  

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022). 

Belum diketahui terkait kasus apa Karen dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut