get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang KPK Palsu yang Peras Pejabat Disdik Kabupaten Bogor usai Diserahkan ke Polres Bogor

KPK Cekal Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri 

Rabu, 13 Juli 2022 | 14:54 WIB
header img
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id —Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.  

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022). 

Belum diketahui terkait kasus apa Karen dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut