SUKABUMI, iNews.id —Polisi berhasil menangkap MPA (22), penculik anak berusia 9 tahun di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka MPA merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) pada 2016.
Diketahui, korban bocah 9 tahun ditemukan di Citamiang dengan tubuh penuh luka pada Jumat (1/7/2022). Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sukabumi Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku MPA di Citamiang.
"Pelaku MPA ditangkap pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Kecamatan Citamiang. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) pada tahun 2016," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di halaman Polres Sukabumi Kota pada Senin (18/7/2022).
Kronologi kejadian, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, berawal ketika korban dan dua temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka MPA. Kemudian, MPA memanggil korban dan berpura-pura untuk meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke madrasah.
"Saat itu, tersangka tidak membawa korban ke madrasah, melainkan ke sekitaran Taman Sugema di Kecamatan Citamiang. Sesampainya di tempat kejadian, tersangka menyetubuhi korban," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Eka L. Prasetya