"Para pelaku ini memarkirkan kendaraan di depan gudang. Kemudian mereka membagi tugas, ada yang berjaga dan membawa kain woven di dalam gundang tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam aksinya, tutur Kabid Humas, para pelaku membawa kabur 159 roll kain woven dari gudang tersebut. Kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak, Jalan Moch Toha, Kota Bandung. "Kepada penadah, pelaku menjual barang curian itu senilai Rp.93.412.000," tutur Kabid Humas.
Selain enam tersangka, kata Kabid Humas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, dan empat unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Eka L. Prasetya