get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Anak Pukul Ibu Kandung hingga Giginya Copot Masuk Penjara

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:31 WIB
header img
Tersangka JE akhirnya mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

"Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah tiga minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," ujar Suwaji menambahkan. 

Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.  

"Kami imbau agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama. Karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," kata Suwaji. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut