JAKARTA, iNews.id —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Keputusan perlindungan darurat ini diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment sore tadi di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan pascapengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin kemarin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah, pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada Rapat Paripurna Pimpinan LPSK pada Senin, besok.
Editor : Eka L. Prasetya