Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sukabumi Tak Rekomendasikan Koperasi Dadakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
Advertisement . Scroll to see content

28 ASN Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Presiden RI

Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:00 WIB
  • author Eka L Prasetya
28 ASN Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Presiden RI
Sebanyak 28 orang ASN Kabupaten Sukabumi mendapatkan penghargaan Presiden Republik Indonesia berupa Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya. Foto: Pemkab Sukabumi.

 

SUKABUMI, iNews.id —Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia berupa Anugerah Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta bekerja terus menerus dalam jangka waktu tertentu.

Seperti dilansir laman Pemkab Sukabumi, Pemberian Penghargaan tersebut diwakili Bupati Sukabumi H Marwan Hamami di Aula Setda Palabuhanratu pada Selasa (16/8/2022).

Terdapat 28 orang ASN peraih Satya Lencana Karya Satya atas pengabdiannya yakni 4 orang meraih Satya Lencana Karya Satya atas pengabdiannya selama 30 tahun, 6 orang atas pengabdiannya selama 20 tahun, dan 18 orang atas pengabdiannya selama 10 tahun.

Bupati Marwan mengajak ASN penerima Satya Lencana Karya Satya untuk bersyukur kepada Allah SWT. Penganugerahan itu merupakan sebuah kebanggaan sekaligus tantangan bagi ASN untuk meningkatkan kualitas kinerja. 

"Selamat kepada saudara yang telah menerima penganugerahan ini. Jadikan penganugerahan ini sebagai contoh terpuji untuk teman kerja dan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi pemacu semangat membuat karya terbaik untuk membangun Kabupaten Sukabumi.

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut