Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Buka Jalur Pengaduan MBG via 'TikTok', Tegas Larang Aparat Minta Setoran
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:08 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J 
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA, iNews.id —Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini. 

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.  

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.  Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut