JAKARTA, iNews.id —Enam polisi diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung, Jumat (19/8/2022).
Adapun enam orang itu yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto
Agung menegaskan, penanganan Ferdy Sambo sudah dipastikan dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana obstruction of justice tersebut.
Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung, dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk proses dugaan tindak pidana. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," kata Agung.
Editor : Eka L. Prasetya