get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.300 Tramadol dan Hexymer ke Sukabumi, Pemiliknya Masih Diburu

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:05 WIB
header img
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman obat keras terbatas ke Sukabumi. Foto: Istimewa.

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Polsek Cicurug berhasil menggagalkan pengiriman ribuan obat keras terbatas melalui ekspedisi ke Sukabumi. Penggagalan tersebut berkat kerja sama kepolisian dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.  

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Dirjen Bea dan Cukai terkait pengiriman 2 paket yang berisi 1.300 butir obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer ke Cicurug, melalui jasa pengiriman.  

"Atas informasi tersebut, saya langsung bertindak cepat dengan memerintahkan beberapa anggota Reskrim mendatangi dan koordinasi dengan pihak ekpedisi," ujar Kompol Parlan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/8/2022).  

Lebih lanjut Kompol Parlan mengatakan, setelah dipastikan paket tersebut sampai, lalu dibuka dan diperiksa oleh polisi. Isi paket tersebut diketahui berisikan obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer yang berjumlah dua paket.  

"Paket ke satu dengan nomor resi 00639029314, berisikan 1.000 butir hexymer dan 100 butir tramadol, sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir tramadol," ujar Kompol Parlan menambahkan.  

Kemudian, lanjut dia, paket kiriman obat terlarang tersebut dirapihkan kembali dengan harapan akan diambil penerimanya. Namun setelah ditunggu lama, ternyata paket barang haram tersebut tidak diambil penerimanya. 

"Kemungkinan si calon penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya status dalam aplikasinya sempat dipending (hold) oleh ekpedisi. Petugas Reskrim Polsek Cicurug sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket, namun alamat tersebut ternyata tidak ada," ujar Kompol Parlan.  

Kompol Parlan menambahkan bahwa saat ini kasus pengiriman obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer tersebut sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi bersama dengan barang bukti yang berhasil disita. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut