SUKABUMI, iNews.id —Petugas Polsek Nyalindung, Unit Inafis, dan Unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan perangkat desa Warta (51), Senin (29/8/2022).
Selain olah TKP, kepolisian juga melakukan autopsi jenazah korban untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Diketahui, penganiayaan yang mengakibatkan Warta, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu (28/8/2022) malam.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, olah TKP berlangsung di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan tempat terakhir kali korban ditemukan tersungkur sebelum dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Petugas dari Polsek dan Satreskrim Polres Sukabumi dipimpin Kapolsek Nyalindung telah melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perangkat desa meninggal dunia," kata Aah kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (29/8/2022).
Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan, korban Warta juga telah diautopsi di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Senin (29/8/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Autopsi sangat penting dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Untuk hasil olah TKP dan autopsi kami tidak bisa buka ke media karena itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi cekcok antara korban dengan sekelompok orang acara hiburan organ tunggal atau dangdutan untuk memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Akibat cekcok tersebut, korban terjatuh dan bersimbah darah. Korban Warta kemudian ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Namun sayang nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit.
Editor : Eka L. Prasetya