get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!

Komnas HAM Laporkan Extrajudicial Killing dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Kamis, 01 September 2022 | 16:00 WIB
header img
Laporan hasil investigasi Komnas HAM pada kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan kepada Timus Polri. Foto: MPI.

JAKARTA, iNews.id —Laporan hasil investigasi Komnas HAM pada kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan kepada Timus Polri. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM melaporkan adanya extrajudicial killing. Menurut Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto terdapat tiga perbedaan substansi mendasar terkait laporan Komnas HAM. 

Pertama adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan.   "Substansi yang pertama, yakni extrajudicial killing, kasus pembunuhan. Kalau di Indonesia dikenal dengan pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis, (1/9/2022). 

Lalu, dalam rekomendasi itu Komnas HAM menyebutkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Serta yang ketiga adalah adanya tindak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. 

"Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata dia. 

Untuk obstruction of justice, kata Agung, pihaknya sudah menahan 6 orang, yakni saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. 

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut