get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bisa seperti Kasus Marsinah 

Minggu, 04 September 2022 | 14:00 WIB
header img
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana banyak yang berubah-ubah dalam kasus ini. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam keterangannya, Taufan mengaku banyak sekali keterangan yang berubah-ubah dalam kasus ini.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Kata Ahmad Taufan kepada MPI, Sabtu (3/9/2022). 

Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual sangat menjadi hal utama yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang di mana keterangan saksi belum dapat membuktikan cukup kuat tindak pidana. 

Terutama yang ditakutkan oleh dirinya, di mana para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menarik kesaksian mereka dalam BAP yang telah ada. "Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tegasnya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut