Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Purbaya: Dampaknya ke Inflasi Sangat Terbatas
Advertisement . Scroll to see content

Organda Jabar Tuntut Pajak Angkutan Umum Dihapus, Dinilai Makin Memberatkan 

Selasa, 06 September 2022 | 16:00 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Organda Jabar Tuntut Pajak Angkutan Umum Dihapus, Dinilai Makin Memberatkan 
Organda Jabar meminta pemerintah menghapus Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum sebagai konpensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi. Foto: Antara.

BANDUNG, iNewsSukabumi.id —Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat memberatkan dan memukul para pengusaha angkutan umum di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kondisi tersebut mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jabar menuntut pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dihapus. 

Sekretaris DPD Organda Jabar Ifan Nurmufidin mengatakan, kenaikan harga BBM membuat para pengusaha angkutan umum di Jabar berada dalam kondisi dilematis. Karena itu, Organda Jabar berharap, pemerintah memberikan subsidi, salah satunya lewat penghapusan PKB angkutan umum.  

"Jadi kami sangat dilema seandainya tarif ini (angkutan umum) dinaikkan. Apakah nanti para penumpang juga masih mau menggunakan angkutan umum? Kami mengusulkan dua rekomendasi terkait kenaikan harga BBM ini, salah satunya khusus angkutan umum tidak dikenakan pajak," kata Sekretaris DPD Organda Jabar, Senin (5/9/2022).  

Kebijakan menghapus PKB bagi angkutan umum, ujar Ifan Nurmufidin, akan meringankan biaya operasional. Selain penghapusan PKB, Organda Jabar juga mengusulkan harga BBM khusus bagi angkutan umum. 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut