get app
inews
Aa Read Next : Hiswana Migas Sukabumi Apresiasi Langkah Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax

Pelat Nomor Kendaraan Pengguna BBM Bersubsidi Bakal Dicatat, Ini Penjelasan Pertamina

Kamis, 08 September 2022 | 19:00 WIB
header img
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Foto: Istimewa.

"Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022). Namun, sistem pencatatan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM jenis pertalite belum dicanangkan. "Kalau pertalite belum ada," ungkapnya. 

Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. 

Dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite. Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut