get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei KPK Sebut Ongkos Politik Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Usulkan BUMD Sakit Dibubarkan 

Jum'at, 09 September 2022 | 12:00 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengusulkan agar membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sakit atau yang tidak ada manfaatnya. Foto: MPI.

Kemudian, 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris justru lebih banyak dari Direksi. Sementara itu, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Bahkan, ada 274 BUMD yang mengalami kerugian. Sedikitnya, 291 BUMD dalam kondisi 'sakit' atau rugi dan ekuitas negatif. 

"Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat, mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah," jelasnya. 

Oleh karenanya, Alex meminta kepada kepala daerah untuk mulai melakukan pemetaan kondisi BUMD di daerahnya masing-masing. Terhadap BUMD yang tidak ada manfaatnya, ditekankan Alex, agar dibubarkan karena merugikan keuangan negara. Alex menambahkan pembenahan BUMD harus terus dilakukan. 

Sebab, jika tata kelola BUMD tidak sehat maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukkan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD. 

"Kondisi BUMD yang sakit, itu tercermin dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari data penanganan KPK dari periode 2004 sampai Maret 2021, tercatat ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran BUMD. Ini tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi lain di BUMD," pungkas Alex.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut