get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Pemerintah  Tegaskan Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Dibayar Penuh 

Hari Ini Subsidi Upah Rp600.000 Cair, Tahap I Ditransfer kepada 4,36 Juta Penerima

Senin, 12 September 2022 | 10:15 WIB
header img
Bantuan Subsidi Upah atau BSU mulai cair hari ini, Senin (12/9/2022). Foto: Ist.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” katanya.

Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak. Sekadar informasi, pada penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya adalah pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan. Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut