get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Ditangkap Polisi

Oknum Guru Jadi Mucikari Ditangkap, Rumahnya Tempat Prostitusi

Sabtu, 17 September 2022 | 13:00 WIB
header img
Kedua pelaku yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan prostitusi anak di bawah umur. Foto: MPI/Demon Fajri.

 

BENGKULU, iNewsSukabumi.id —Oknum guru olahraga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Dia menjadikan rumahnya di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong sebagai tempat prostitusi sekaligus menjual bocah perempuan 12 tahun untuk kencan singkat. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, identitas oknum ASN guru yang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong ini berinisial SI (54). Perbuatan tersebut dia sudah lakukan selama empat bulan terakhir atau sejak April 2022. 

Selain menjadi mucikari, oknum guru ini juga menyediakan tempat prostitusi berupa 2 ruang kamar dalam rumah untuk pria hidung belang. Dia menjual anak di bawah umur ini sebesar Rp120.000 untuk sekali pertemuan. 

"Selain menangkap SI, kami juga mengamankan pria hidung belang berinisial TN (55) warga Kecamatan Ujan Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022). 

Menurutnya sebelum transaksi, pelaku TN mendatangi rumah SI dengan tujuan mencari anak di bawah umur untuk melayani hasrat seksualnya. Kemudian SI memanggil bocah 12 tahun yang tinggal dalam kamar rumahnya tersebut untuk melayani TN. 

"Pelaku SI menerima uang Rp120.000 dari TN. Nantinya uang tersebut diserahkan ke anak di bawah umur sebesar Rp100.000, sisanya Rp20.000 dia simpan," katanya. Namun sebelum beraksi, polisi lebih dahulu menggerebek rumah tersebut dan mengamankan keduanya. 

Hasil pemeriksaan, pelaku SI diduga sudah pernah memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dia lakukan dalam rumahnya. Sementara untuk pelaku TN, sudah dua kali mencabuli bocah tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 761 Jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 19 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp120.000 dan satu unit HP," kata Sampson.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut