get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Ditangkap Polisi

Viral! Kasus Guru Bejat di SMAN 3 Sukabumi, KCD Jabar Ambil Tindakan: Bisa Dipecat dan Pidana

Senin, 14 April 2025 | 19:20 WIB
header img
Oknum guru SMAN 3 Kota Sukabumi terduga pelaku pelecehan seksual terancam dipecat dan dipidana. FotoKepala KCD Wilayah V Disdik Jabar, Lima Faudiamar pastikan proses hukum dan disiplin berjalan. iNews.id/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.idOknum guru berinisial CD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di SMAN 3 Kota Sukabumi kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara hukum pidana. Kasus ini mencuat kembali usai viralnya penolakan terhadap CD untuk kembali mengajar di sekolah tersebut.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menegaskan bahwa pihaknya bersama Gubernur Jawa Barat tidak memberikan toleransi terhadap tindakan amoral tersebut.

"Berdasarkan hasil zoom meeting dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, permasalahan pelecehan seksual yang terjadi pada siswi SMAN 3 Kota Sukabumi direkomendasikan untuk diproses sesuai prosedur," ujar Lima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (14/4/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan seksual, dan mendorong keluarga korban untuk segera menempuh jalur hukum.

“Kami persilakan kepada keluarga korban untuk melakukan pelaporan tindak pidana pelecehan seksual kepada aparat Kepolisian agar kasusnya dapat ditangani sesuai undang-undang,” tegasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut