Viral! Kasus Guru Bejat di SMAN 3 Sukabumi, KCD Jabar Ambil Tindakan: Bisa Dipecat dan Pidana

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Oknum guru berinisial CD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di SMAN 3 Kota Sukabumi kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara hukum pidana. Kasus ini mencuat kembali usai viralnya penolakan terhadap CD untuk kembali mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menegaskan bahwa pihaknya bersama Gubernur Jawa Barat tidak memberikan toleransi terhadap tindakan amoral tersebut.
"Berdasarkan hasil zoom meeting dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, permasalahan pelecehan seksual yang terjadi pada siswi SMAN 3 Kota Sukabumi direkomendasikan untuk diproses sesuai prosedur," ujar Lima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (14/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan seksual, dan mendorong keluarga korban untuk segera menempuh jalur hukum.
“Kami persilakan kepada keluarga korban untuk melakukan pelaporan tindak pidana pelecehan seksual kepada aparat Kepolisian agar kasusnya dapat ditangani sesuai undang-undang,” tegasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said