Viral! Kasus Guru Bejat di SMAN 3 Sukabumi, KCD Jabar Ambil Tindakan: Bisa Dipecat dan Pidana

Sebagai langkah awal, Lima telah menginstruksikan kepala sekolah SMAN 3 Kota Sukabumi untuk menerbitkan surat pemberhentian nonaktif terhadap oknum guru tersebut.
"Pertama, saya sudah menugaskan kepada kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk menerbitkan surat pemberhentian nonaktif sebagai guru di SMAN 3 Kota Sukabumi. Dalam hal ini sebenarnya dua tahun yang lalu guru ini sudah dipindahkan ke suatu sekolah sambil menunggu proses mutasi," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan menghindari trauma psikologis bagi siswi yang menjadi korban. CD sendiri diketahui pernah menjabat sebagai pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi.
"Sementara dia (terduga pelaku) sudah tidak bertugas lagi sejak 2024 sampai sekarang walaupun datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi. Akan tetapi ketika berita ini muncul kembali, kita tempuh langkah-langkah dengan cara hukuman disiplin," tambah Lima.
Terkait kemungkinan proses hukum pidana, Lima menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan masalah dari sisi kepegawaian terlebih dahulu.
"Setelah itu, kami persilakan kepada korban beserta keluarganya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Lima juga menjelaskan bahwa hingga kini baru satu korban yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut, yang terjadi pada tahun 2023. Namun ia membuka pintu bagi korban lain untuk melapor.
“Untuk sementara ini memang kejadiannya di tahun 2023, hanya satu siswa saja yang mendapat perlakuan tidak patut dari oknum guru tersebut. Tapi di sisi lain saya harapkan jika ada korban lain, alumni atau siapapun yang pernah dilecehkan oleh yang bersangkutan, silakan melapor,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemecatan, Lima menyatakan pihaknya menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sidang kode etik. Namun, dia menyebutkan bahwa hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDTH).
Editor : Suriya Mohamad Said