Logo Network
Network

Miris! Gadis Sukabumi Dipaksa Check In dan Diperkosa dalam Penginapan di Cikakak

Dharmawan Hadi
.
Rabu, 28 September 2022 | 15:29 WIB
Miris! Gadis Sukabumi Dipaksa Check In dan Diperkosa dalam Penginapan di Cikakak
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti saat press rilis. Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Gadis di bawah umur berinisial RF (16) warga Sukabumi dipaksa check in dan diperkosa dalam sebuah penginapan di wilayah Cikakak oleh AS (49) seorang pria paruh baya. Aksi bejat AS yang merupakan seorang nelayan tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi dan pelaku ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku AS (49) membawa korban berinisial RF (16) datang ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cikakak. 

"Awalnya pelaku mengajak ngobrol kepada korban, akan tetapi selanjutnya pelaku meminta berhubungan intim kepada korban namun dilawan dan mencoba kabur dari dalam penginapan," ujar Dedy, Rabu (28/9/2022). 

Melihat korban melawan, lanjut Dedy, pelaku menarik dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, lalu setelah itu pelaku merudapaksa korban melampiaskan nafsu bejatnya. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan memberitahukan ke orang tuanya karena sering keluar malam dengan teman lelakinya jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, hasil keterangan visum et refertum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian, handphone merk Oppo warna gold dan merk Vivo warna merah ungu," ujar Dedy. 

Akibat perbuatannya, lanjut Dedy, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News

Bagikan Artikel Ini