get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi yang Ditahan Kejari Gara gara Korupsi Rp1 Miliar

Terima Barang Bukti Rp10,4 M, Kejari Periksa 100 Orang Terkait Kasus SPK Bodong di Dinkes

Jum'at, 13 Januari 2023 | 21:16 WIB
header img
Kajari Kabupaten Sukabumi Siju menerima uang titipan sebanyak Rp5,8 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan pembangunan dalam kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah memeriksa 100 orang terkait perkembangan kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan Kejari Kabupaten Sukabumi tersebut penyidik telah menerima barang bukti Rp10,4 miliar terkait Surat Perintah Kerja Bodong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Sirait menerima uang titipan sebanyak Rp5,8 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan pembangunan dalam kasus SPK bodong tersebut, di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/2023).

Penyidik dari Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan menunggu perhitungan audit dari Inspektorat. Selain itu juga dan telah menerima penitipan uang sebanyak 3 kali. Pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000. 

"Sekarang penitipan yang ketiga sebesar Rp5.800.000.000. Sehingga per tanggal 13 Januari 2023 total jumlah penitipan uang dari kasus tersebut, sebesar Rp10.448.901.536," kata Siju kepada iNews.id di sela penghitungan jumlah uang yang dititipkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi.

Siju mengatakan, uang sebanyak Rp10.448.901.536 tersebut, berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus tersebut, jumlah total kerugian berkisar Rp25.087.740.395 dan saat ini baru Rp10.448.901.536 yang sudah dititipkan. 

"Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 miliar lagi. Kami dari phak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Palabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan uangnya dapat terkumpul semua," ujar Siju.

Dalam mengusut tuntas kasus tersebut, lanjut Siju, Kejari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa 100 saksi. Mereka terdiri dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Bank BJB dan para pengusaha. Dan hari ini, Jumat (13/1/2023) beberapa perusahaan sudah menitipkan uangnya sebagai itikad baik penyelesaian kewajiban kepada pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu.

Kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi terus berupaya untuk penyidikan yang berkualitas dengan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi," tandas Siju.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut