JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, hari ini Senin (13/2/2023). Jelang vonis, putri mereka, Trisha Eungelica mengunggah sebuah foto pilu di laman Instagramnya.
Sidang vonis tersebut diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi babak akhir dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara itu akan membacakan putusan akhir dari sidang yang sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir.
Jelang sidang vonis yang menjadi penentu nasib orangtuanya, Trisha Eungelica yang merupakan anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawarhi mengunggah sebuah postingan pilu di laman Instagram pribadinya @trishaeas.
Dalam postingannya tersebut, Trisha memperlihatkan sebuah foto pelukan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah itu dalam caption, Trisha mengungkapkan rasa cintanya kepada orang tua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Caption tersebut disisebut sebagai bentuk dukungan Trisha untuk orangtuanya yang kini terjerat kasus pembunuhan.
“220213 - iloveuboth (aku mencintai kalian berdua),” tulis Trisha Eungelica dalam laman Instagram @trishaeas.
Foto pilu Trisha Eungelica jelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Instagram @trisheas
Sebelum ini, Trisha sudah berkali-kali mengungkapkan dukungandan cintanya kepada orangtua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di hari ibu 22 Desember kemarin, Trisha memosting foto bersama ibunda tercinta, Putri Candrawathi. "221222 - my love. my role model. my human diary. cepet pulangggg. kangen," tulisnya.
Begitu pula saat menjenguk Ferdy Sambo di penjara, Trisha pun memosting foto pilunya. Gadis yang kuliah kedokteran ini menyebut ayahnya adalah pahlawan baginya.
"221108 - my hero, forever and always (pahlawanku, selamanya dan selalu)," tulis Trisha.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo pun sudah mengakui perbuatannya salah. Dalam pledoi atau nota nota pembelaannya, Ferdy Sambo mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J dan ingin bertobat.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Ia disebut JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Editor : Hikmatul Uyun