Namun rupanya Mr A kaget setelah mengetahui rahasia besar istrinya perihal status anak yang baru dilahirkannya.
Ternyata Mr A dan istrinya sudah lama berpisah dan sedang dalam proses proses perceraian. Saat itu, sang istri berselingkuh dengan pria lain, bahkan hingga hamil.
Ketika mendengar kehamilan itu, sang selingkuhan justru melarikan diri dengan mengambil uang istri Mr A.
Kemudian, sang istri kembali lagi ke rumah Mr A. Istri baru memberitahu rahasia perselingkuhannya kepada suami saat akan melahirkan.
Suami ogah mengakui anaknya yang baru lahir, ada rahasia terkuak soal istrinya yang meninggal pasca melahirkan. Foto: Ilustrasi/Freepik.
Sontak Mr A sangat terkejut dan marah akan hal ini, sehingga dia pun tidak mau menerima anak haram istrinya. Namun menurut hukum negara Korea Selatan, Mr A tetap bisa dituntut atas dugaan menelantarkan anak.
Menurut Pasal 844 KUH Perdata Korea, “Anak yang dikandung oleh istri selama perkawinan dianggap sebagai anak suami." Artinya, meskipun seorang istri berzina dan melahirkan anak di luar nikah, suaminya yang sah tetap dianggap sebagai ayah dari anak tersebut meskipun ia tidak memiliki hubungan darah.
Ditambah lagi proses perceraian antara Mr A dengan istrinya belum berakhir, mereka masih sah sebagai suami istri, maka otomatis Mr A adalah ayah dari anak tersebut.
Mendengar kabar itu, Mr A semakin ngotot untuk melakukan tes DNA demi membuktikan bahwa anak itu bukan darahnya sehingga dia tidak perlu mengadopsi atau merawatnya.
Editor : Hikmatul Uyun