Saat ini, anak tersebut untuk sementara dibawa ke pusat pengasuhan anak. Seorang anggota staf Balai Kota Cheongju menjelaskan, bahwa Mr A secara hukum tetap diwajibkan untuk mencatatkan kelahiran anak tersebut.
Untuk melepskan tanggung jawabnya sevbagai ayah, Mr A bisa saja menolak paternitas, tetapi hanya jika kelahiran anak tersebut dicatatkan.
Jika pengadilan memutuskan bahwa Mr A terbukti bukan ayah dari anak tersebut, maka akte kelahiran sang anak akan dialihkan ke hubungan keluarga ibu.
Sebaliknya, jika Mr A tidak mengajukan gugatan tetapi ngotot menolak untuk mengasuh anak, maka anak tersebut dapat dibawa ke tempat penitipan anak tetapi Mr A tetap akan terdaftar sebagai ayah.
"Setelah istri meninggal, proses perceraian menjadi tidak berarti dan hak asuh sipil anak-anak menjadi milik Mr A. Meskipun kami dapat memahami perasaan dia. tetapi sebagai ayah dari anak tersebut, dia memiliki tanggung jawab untuk mengasuh ."
Kasus ini saat ini mendapat perhatian besar dari publik Korea, karena Mr A saat ini mengasuh 3 orang anak yang diadopsinya, dan memilih tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sendiri.
Editor : Hikmatul Uyun