get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi bisa Mempromosikan Produk di Gedung Rp19 M Ini

Polisi Buru Importir Pakaian Bekas Ilegal 

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:14 WIB
header img
Polisi memburu importir pakaian bekas ilegal. (Foto: Okezone)

MALANG, iNewsSukabumi.id - Polisi memburu importir pakaian bekas ilegal. Hal ini dlakukan Polresta Malang Kota dengan menyelidiki adanya para importir pakaian bekas ilegal pasca keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo melarang impor pakaian bekas atau thrifting.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mencari keberadaan importir pakaian bekas ilegal yang ada di wilayah tersebut.

"Kalau kita bicara pedagang, berarti ada importirnya. Importirnya yang akan kami datangi dan teliti," ucap Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Kamis (23/3/2023).

Buher, sapaan akrabnya memastikan, tidak akan serta meeta menutup keberadaan para penjual pakaian bekas impor di Kota Malang. Sebab mayoritas dari mereka juga adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini mengingat kondisi perekonomian di wilayah Kota Malang saat ini memang baru kembali menggeliat usai terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Terhadap penjual, ini harus kami lihat apakah dari pemerintah daerah memiliki aturan. Kami tidak serta merta (menutup tempat berjualan pakaian bekas itu)," katanya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan berkomitmen untuk menjalankan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor.

"Kami akan tetap mengikuti instruksi Bapak Kapolri, termasuk memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Indonesia Jokowi meminta kementerian terkait mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. 

Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut