get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Meresahkan Wisatawan! 10 Juru Parkir dan Penunjuk Jalan Alternatif Ditangkap Satgas Saber Pungli

Rabu, 26 April 2023 | 14:05 WIB
header img
Sebanyak 10 orang jukir dan penunjuk jalan alternatif di Kabupaten Sukabumi ditangkap Satgas Saber Pungli karena meresahkan wisatawan. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id -  Sebanyak 10 orang juru parkir dan penunjuk jalan alternatif ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Sukabumi, Selasa 25 April 2023. Alasannya, mereka diduga telah meresahkan dengan melakukan kegiatan pungutan liar kepada para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata.

Momen liburan lebaran Idul Fitri yang ramai oleh kunjungan wisata ke kawasan pantai di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi, dimanfaatkan oleh beberapa oknum warga untuk meraup keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan sejumlah uang lebih kepada para wisatawan yang tidak ada dasar hukumnya.

Ketua Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Septa Firmansyah mengatakan, para terduga pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, yaitu kawasan pantai Palampang Geopark Ciletuh dan kawasan wisata Curug Marinjung, di Kecamatan Ciemas. Lalu jalan raya Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuharatu.

“Modus dari para terduga pelaku yang di lokasi wisata yaitu memungut retribusi dengan alasan untuk parkir dan kebersihan. Sedangkan di Palabuhanratu para pelaku memungut uang kepada para wisatawan yang melewati jalan tikus dengan nominal uang antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu,” ujar Kompol Septa Firmansyah.

Septa menyatakan bahwa dari Pantai Palampang, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang juru parkir dengan inisial U, US, dan D beserta uang sebesar Rp4.498.000 sebagai barang bukti. Sementara itu, dari lokasi Curug Marinjung, dua orang dengan inisial R dan S, serta RU juga berhasil diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp780.000.

Di lokasi Jalan Raya Gunung Sumping, pihak berwenang berhasil mengamankan empat orang, yaitu A, D, DE, dan I, yang diduga telah melakukan pungutan liar kepada wisatawan sebagai retribusi untuk melewati jalan alternatif. Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah uang.

Septa menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para terduga pelaku pungli tersebut dengan bekerja sama dengan Pokja Yustisi untuk mencegah terjadinya pungutan liar di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut