get app
inews
Aa Read Next : 4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 M di Sukabumi Ditangkap Polisi

Perjalanan Kasus Penipuan dan Penggelapan Honda Civic Turbo oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 | 17:29 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya (42) diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan Honda Civic Turbo sejak Oktober 2022. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya (42), diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan Honda Civic Turbo sejak Oktober 2022. Ivan, mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, melakukan wanprestasi terhadap perusahaan leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Kuasa Hukum PT MUF Dasep Rahman menyampaikan, kasus dimulai ketika nasabah PT MUF, yang saat ini menjadi tersangka penipuan, digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022. Ivan Rusvansyah Trisya diharuskan membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF, namun tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelum putusan pengadilan keluar, tersangka mencoba melakukan mediasi dengan PT MUF dan berjanji akan melunasi beban pinjaman mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan tercapai. Namun, janji tersebut tidak dijalankannya.

"Putusan pengadilan menetapkan bahwa Ivan Rusvansyah Trisya harus membayar sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364 juta kepada PT MUF. Jika tidak membayar, mobil Honda Civic Turbo akan dikembalikan dan dilelang," kata dia, Kamis (18/5/2023).

Setelah putusan dikeluarkan, mediasi dilakukan dengan kuasa hukum Ivan Rusvansyah Trisya di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut, Ivan kembali berjanji untuk melunasi dalam satu minggu, namun tidak dipenuhi. Selain itu, terungkap bahwa mobil tersebut telah digadaikan olehnya.

"Saat PT MUF akan melakukan eksekusi putusan pengadilan, Ivan memberikan cek tabungan giro salah satu bank plat merah perusahaan daerah. Namun, setelah cek tersebut dicairkan, ternyata ceknya kosong," timpal dia.

Setelah menerima cek kosong tersebut, PT MUF melaporkan nasabahnya ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan. Nasabah tersebut ditangkap di wilayah Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi pada Rabu (17/5/2023).

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo atau yang dikenal dengan nama Haji Dado, angkat bicara terkait penangkapan salah satu kadernya yang masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang terjerat kasus penggelapan dan penipuan kendaraan Honda Civic Turbo.

Saat dikonfirmasi terkait berita penangkapan tersebut, Haji Dado mengakui bahwa dirinya sudah menerima laporan terkait penangkapan salah satu kadernya, Ivan Rusvansyah Trisya (42), tadi malam setelah sehari sebelumnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023).

"DPD Partai Golkar hari ini belum bisa ambil kesimpulan, karena kita juga baru dapat kabar tadi malam. Tapi yang pasti DPD Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas untuk pak Ivan (IRT). Yang kedua, DPD Partai Golkar sudah tidak mengakomodir lagi pak Ivan di dalam kepengurusan Partai Golkar," ujar Haji Dado kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Haji Dado mengatakan, sebelum terjadinya kasus penggelapan dan penipuan kendaraan Honda Civic Turbo yang nilai kerugiannya Rp367 juta tersebut, DPD Partai Golkar Kota Sukabumi melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan memutuskan terduga pelaku yang saat ditahan di Mapolres Sukabumi Kota tersebut, tidak ada di kepengurusan DPD Partai Golkar. 

"Sekarang dia kader betul, tetapi tidak duduk dalam kepengurusan. Tapi di DPRD beliau masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Saya rasa selama pak Ivan masih bisa menyelesaikan permasalahannya secara pribadi, saya rasa DPD akan mendorong langkah-langkah itu," ujar Haji Dado.

Lebih lanjut Haji Dado mengatakan, permasalahan ini bukan permasalahan Partai Golkar dan menjadi tanggung jawab pribadi kadernya tersebut. Menurutnya, selama yang bersangkutan bisa menyelesaikan tanggung jawabnya sendiri dengan pihak ketiga atau pihak kedua, DPD tetap akan mendorong upaya tersebut.

"Tapi untuk (permasalahan) yang lainnya, DPD belum bisa mengambil tindakan apa-apa, karena ini kan dia belum mendapatakan ketetapan hukum yang tetap ya, jadi DPD tetap menunggu hasil hasil keputusan dari pemeriksaan Kepolisian yang akan diambil nanti, apakah dia akan berlanjut sampai ke pengadilan atau dia bisa menyelesaikan permasalahan pribadinya ini secara pribadi," ujar Haji Dado.

Sejauh ini, lanjut Haji Dado, permasalahan yang menimpa kadernya tersebut, sudah dilaporkan ke tingkat provinsi maupun ke pusat. Hal tersebut sesuai permintaan daripada pengurus daerah terutama Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, TB Ace Hasan Syadzily yang meminta sekecil apapun permasalahan yang ada di DPD Partai Golkar, harus dilaporkan kepadanya.


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut