get app
inews
Aa Read Next : Ditabrak Truk di Jalan Raya Transyogi Cibubur, Pria Tanpa Identitas Tewas 

Operasi Patuh Lodaya di Bogor Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Senin, 10 Juli 2023 | 20:10 WIB
header img
Polres Bogor telah memulai pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 sejak 10 hingga 23 Juli 2023. Dalam operasi ini, petugas akan menindak 14 jenis pelanggaran. Foto iNews Putra RA

CIBINONG, iNewsSukabumi.id -  Polres Bogor telah memulai pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 sejak 10 hingga 23 Juli 2023. Dalam operasi ini, petugas akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023 resmi dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang. Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam pernyataannya pada Senin (10/7/2023).

Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Tujuannya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas," timpalnya.

Pada pelaksanaanya, para personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :

1. Melawan arus,

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut