"Aset ini adalah aset debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya sudah macet, jadi kita pegang asetnya. Nantinya kita lelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah dan untuk recoverynya kita menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi," ujar Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Jimmy menyebutkan, ada 35 aset milik debitur macet di Lampung yang akan dilelang.
BPR Tripanca Setiadana, Lampung telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009. Pencabutan izin ini setelah bank tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp735 miliar, yang meliputi 177 debitur.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta