Kepada polisi pria 49 tahun itu mengaku melakukan perbuatan itu lantaran sudah tidak nafsu terhadap istrinya dan pelaku juga sering nonton film porno.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang juga guru madrasah ini mengancam dan membentak kedua korban agar mau melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku juga tak segan- segan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan batang besi raket bulutangkis dan kabel apabila kedua korban tidak mau melakukan persetubuhan tersebut,” ujar AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi.
Pelaku dijerat undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta