SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Umpah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dijadwalkan akan ditetapkan Pemprov Jabar hari ini, Kamis (30/11/2023).
Penetapan upah minimum tersebut sesuai dengan besaran UMK yang telah diusulkan pemerintah daerah, termasuk diantaranya Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi.
Untuk daerah yang tidak mengusulkan maka perhitungan upah akan memakai upah kerja akan memakai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57% dari Rp1.986.670.
Berdasarkan data yang diperoleh, usulan UMK yang telah ajukan Pemda Kota Sukabumi yakni sebesar Rp2.834.398 atau naik 3,15 persen dari UMK tahun 2023.
Mediator Hubungan Industri Muda Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Eneng Yuningsih menjelaskan usulan UMK 2024 telah disetujui oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji pada 23 November 2023.
Kenaikan UMK itu berdasarkan perhitungan atau pertimbangan sejumlah hal. Seperti laju inflasi sebesar 2,35 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,35 persen serta perhitungan alpha.
Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan UMK 2024 sebesar Rp3.602.268 atau naik 7,47 persen dari UMK tahun lalu Rp3.351.883,19.
Berikut daftar usulan UMK Tahun 2024 dari pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten.
1. Kota Bekasi Rp 5.881.434, naik 14,02 persen dari Rp 5.158.248
2. Kab. Karawang Rp 5.797.321, naik 12 persen dari Rp 5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp 5.856.324, naik 13,99 persen dari Rp 5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp5.000.436, naik 12 persen dari Rp 4.464.675
5. Kab. Subang Rp 3.677.626,65, naik 12,33 persen dari Rp 3.273.810
6. Kota Depok Rp 5.304.307,64, naik 12,99 persen dari Rp 4.694.493
7. Kota Bogor Rp 4.813.988, naik 3,76 persen dari Rp 4.639.429
8. Kab. Bogor Rp 5.153.041,68, naik 14 persen dari Rp 4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp 3.602.268,66, naik 7,47 persen dari Rp 3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp 3.298.281,17, naik 14 persen dari Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp 2.834.398,46 naik 3,15 persen dari Rp 2.747.774
12. Kota Bandung Rp 4.738.155 naik 17 persen dari Rp 4.048.462
13. Kota Cimahi Rp 4.041.207 naik 15 persen dari Rp 3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp 3.997.694 naik 14,85 persen dari Rp 3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp 3.918.216,17, naik 12,88 persen dari Rp 3.471.134
16. Kab. Bandung Rp 4.034.843, naik 15,51 persen dari Rp 3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp 2.623.697, naik 3,21 persen dari Rp 2.541.996
18. Kota Cirebon Rp 2.533.038, naik 3,12 persen dari Rp 2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp 2.517.729,86, naik 3,58 persen dari Rp 2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp 2.503.646,14 naik 14,81 persen dari Rp 2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp 2.074.665,60 naik 3,18 persen dari Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951 naik 3,58 persen dari Rp 2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp 2.790.447,61 naik 11,62 persen dari Rp 2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.461.000 naik 16,23 persen dari Rp 2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen dari Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp 2.086.126, naik 3,356 persen dari Rp 2.018.389
27. Kota Banjar Rp 2.070.192 naik 3,61 persen dari Rp1.998.119.
Editor : Toni Kamajaya