Polisi telah mengamankan 12 pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut, dengan mayoritas kelas 2 dan 3. Empat pelajar lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
"Keempat pelajar ini diduga sebagai eksekutor utama. Insya Allah, hari ini mereka akan ditangkap dan mudah-mudahan tiga pelaku lainnya juga segera tertangkap. Kami sudah mengetahui lokasi mereka," tegas Hendrayana.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain tiga bilah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar 1,5 meter, satu stik golf, dan satu sarung. Para pelajar yang terlibat diancam dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
"Korban telah menjalani operasi di Rumah Hermina Sukaraja dan kondisinya masih kritis. Ia mengalami luka sobek di kepala dan punggung akibat senjata tajam," imbuh Hendrayana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta