Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, korban berinisial RZ (21) mengalami luka sobek di bagian leher kanan, kepala sebelah kiri dan luka-luka memar di bagian dahi sebelah kiri. Sedangkan AAM (15) luka sobek di bagian kepala sebelah kanan dan bagian lengan kiri atas bawah.
"Modus operandinya, dengan cara pelaku DD membacok korban ke arah tangan dan kepala korban menggunakan senjata tajam jenis corbek kecil. Lalu BMG memukul korban ke bagian punggung dan wajah korban lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.
Sedangkan terduga pelaku RMF, lanjut Ari, melakukan penusukan ke arah leher menggunakan pisau jenis karambit (badik). Aksi tersebut dikeranakan para pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban kepadanya.
"Sementara motif para pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban," ujarnya.
Sementara kronologi para pelaku menanyakan tempat biliard di Capitol Plaza kepada korban. Lalu salah satu pelaku merangkul korban, tetapi ditepis. Para pelaku kemudian langsung melakukan pengeroyokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 corbek dan 1 pisau karambit. "Pasal yang diterapkan: Pasal 170 ayat 2 KUHPidana (pengeroyokan) Pasal 351 ayat 2 KUHPidana (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta