get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Wisata di Ciracap Sukabumi, Kadieu Gancang Sareng Rerencangan 

Edan! Sabu Senilai Rp1,6 Miliar Diedarkan Paman dan Keponakan di Daerah Bencana di Sukabumi

Rabu, 18 Desember 2024 | 20:52 WIB
header img
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat menanyai kedua tersangka pengedar sabu paman dan keponakan. Foto iNews/Budi S

Para pelaku, kata dia, menggunakan momentum bencana alam saat aparat fokus menangani wilayah terdampak bencana untuk menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut