Edan! Sabu Senilai Rp1,6 Miliar Diedarkan Paman dan Keponakan di Daerah Bencana di Sukabumi
Rabu, 18 Desember 2024 | 20:52 WIB
Para pelaku, kata dia, menggunakan momentum bencana alam saat aparat fokus menangani wilayah terdampak bencana untuk menjalankan aksinya.
"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said