get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Tahun Mengajar Imbalan Rp200 Ribu, Guru di Sukabumi Jalan Kaki Belasan Kilometer Menuju Sekolah 

Buronan Kejati Jabar Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Medan

Rabu, 22 Januari 2025 | 20:09 WIB
header img
Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Kabupaten Sukabumi menangkap Anton Selwa Ras (tengah) buronan yang masuk DPO di Kota Medan, Sumatera Utara. Foto Puspenkum Kejagung

Korban kemudian mengirimkan uang dalam beberapa kali transfer, dengan total kerugian mencapai Rp197.150.000. Namun, setelah menerima uang tersebut, Anton Selwa Ras tidak pernah mengirim kain tekstil seperti yang dijanjikan.  

"Korban mentransfer uang ke rekening tersangka dan rekening istrinya atas nama Sri Pahlupi. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan," jelas Wawan.  

Wawan menambahkan, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.  

"Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut