get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan Ahli Rukyat Hilal dan Ilmu Falak, Santri Ponpes Al Hikmah Asah Skill di Pos Observasi

Tergiur Meraba Payudara Mahasiswi Cantik saat Pingsan, Pegawai Honorer PN Sukabumi Dinonaktifkan  

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40 WIB
header img
ES (46) seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dinonaktifkan setelah diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara mahasiswi. Foto PN Sukabumi. iNews/Dharmawan Hadi

Sukabumi, iNewsSukabumi.id –  ES (46) seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dinonaktifkan setelah diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara seorang mahasiswi salah satu kampus swasta di Sukabumi. Insiden terjadi setelah korban jatuh pingsan di depan ruang sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.36 WIB. Korban yang pingsan di depan ruang sidang kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku bersama seorang pegawai PN Sukabumi serta diikuti oleh teman korban.

Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian payudara korban sebanyak tiga kali. Setelah kejadian, korban sempat mendapat ancaman agar tidak melaporkan peristiwa ini kepada pihak kampus maupun atasan pelaku di PN Sukabumi.

Juru bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial ES (46) telah bekerja sebagai pegawai honorer selama 20 tahun. Menurutnya, pihak PN Sukabumi telah membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kasus ini.

"Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila ini, Pengadilan Negeri Sukabumi menegaskan bahwa kami tidak menoleransi segala bentuk pelecehan yang terjadi di lingkungan pengadilan," ujar Christoffel pada Rabu (26/2/2025).

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut