get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Jaksa Transparan soal Kerugian Negara

3 Hakim Korupsi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara dan Denda Rp750 juta

Selasa, 22 April 2025 | 15:37 WIB
header img
Tiga hakim pembebas Ronnald Tannur dituntut 9–12 tahun penjara oleh JPU karena diduga terima suap terkait vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera. Foto iNews.id/Nur K

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Heru Hanindyo: Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Mangapul: Dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Erintuah Damanik: Dituntut hukuman penjara 9 tahun, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan vonis bebas Ronnald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian nasional.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut