get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Lisa Mariana, PN Bandung Tunda Sidang ke 28 Mei

Maklumat Padjadjaran: Guru Besar FK Unpad Desak Evaluasi Menkes

Senin, 19 Mei 2025 | 15:57 WIB
header img
Guru Besar FK Unpad kritik kebijakan Kemenkes soal RSPPU, nilai kebijakan ini cederai pendidikan kedokteran dan minta Presiden segera evaluasi. Foto iNews/Agus W

Seruan Kepada Presiden, DPR, dan Masyarakat
Maklumat Padjadjaran memuat seruan kepada:

Presiden RI:
*“Segera mengevaluasi dan mempertimbangkan figur kepemimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena kuat diduga telah terbukti:

  • Melewati batas kewenangan sektoral dan mengambil alih fungsi pendidikan tinggi.
  • Menjalankan kebijakan RSPPU yang bertentangan dengan sistem akademik nasional.
  • Merusak integritas keilmuan dan otonomi profesi medis.
  • Mengabaikan prinsip etik, transparansi, dan kolaborasi dalam perumusan kebijakan publik.

DPR RI:
“Bentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Kesehatan Nasional guna menyelidiki dampak kebijakan Kemenkes terhadap sistem pendidikan dokter, tata kelola RS vertikal, serta hubungan lintas kementerian dan antar institusi negara.”

Masyarakat Umum:

“Untuk menolak segala bentuk penyelenggaraan pendidikan kedokteran di luar sistem akademik yang sah, karena pendidikan dokter adalah pengabdian berbasis nilai, bukan produksi tenaga kerja instan.”

“Untuk membangun kembali kolaborasi etis antara negara, universitas, rumah sakit, dan profesi, demi keselamatan pasien dan keadilan kesehatan di masa depan.”

Pembacaan Maklumat Padjadjaran diakhiri dengan doa bersama. Para guru besar dan akademisi berharap pernyataan ini mendapat perhatian serius dari Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, serta seluruh pemangku kebijakan di pemerintahan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut