Tragedi Bocah Nizam di Sukabumi: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Diduga Siksa Korban Sejak 2023
SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Tabir gelap di balik kematian tragis Nizam Syafei (12) di Kabupaten Sukabumi akhirnya tersingkap. Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, perempuan berinisial TR, sebagai tersangka utama atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada hilangnya nyawa bocah malang tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti kuat adanya penganiayaan yang dilakukan oleh TR.
Fakta memilukan terungkap dari hasil penyidikan: penderitaan Nizam ternyata tidak terjadi dalam waktu singkat. Polisi menemukan indikasi bahwa korban telah mengalami pola kekerasan berulang sejak tahun 2023, selama ia tinggal bersama ibu tirinya tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan fisik maupun psikis ini diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir,” ujar AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Selama masa tinggalnya bersama tersangka, Nizam kerap mendapatkan perlakuan kasar seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar. Polisi kini fokus mendalami rentetan kekerasan panjang yang dialami korban hingga menyebabkan kematiannya.
Polisi juga menemukan catatan kelam di masa lalu. Ternyata, pada 4 November 2024, kasus serupa pernah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun ironisnya, proses hukum saat itu tidak berlanjut karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Laporan serupa pernah ada di akhir 2024. Saat itu berujung pada perdamaian, namun mengingat sekarang ada korban jiwa, poin ini akan kami dalami kembali untuk melihat keterkaitannya,” tegas Kapolres.
Saat diperiksa mengenai motifnya, tersangka TR memberikan alasan klasik yang sangat memprihatinkan. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan tindakan keras tersebut demi tujuan "mendidik" sang anak. Namun, polisi dengan tegas menolak alasan tersebut.
“Alasan sementaranya adalah untuk mendidik anak, namun tentu saja cara-cara kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan,” tambah AKBP Samian.
Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terlebih hingga mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi mendiang Nizam Syafei.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta