get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Penangguhan Tahanan Dikabulkan Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Berkas Sudah P21

Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:31 WIB
header img
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa bagian pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar.

"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur. Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut