Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Berkas Sudah P21
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data digital juga telah diuji di laboratorium.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang sudah berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.
Usai konferensi pers, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dilakukan.
Editor : Suriya Mohamad Said